Semestinya sejak 1 September, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berusia setengah abad pada 2008, sudah dipimpin gubernur termuda di Indonesia, yakni KH M Zainul Majdi atau yang dikenal sebagai Tuan Guru Bajang.
Pemimpin Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan (NW) yang lahir di Pancor, Lombok Timur, NTB, 31 Mei 1972, itu terpilih sebagai Gubernur NTB periode 2008-2013 pada pemilihan 7 Juli.
Ulama muda kharismatik yang terkenal dekat dengan masyarakat itu berpasangan dengan H Badrul Munir.
Pasangan itu menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2003-2008, yang tugasnya selesai pada 31 Agustus 2008.
Gubernur NTB demisioner H Lalu Serinata dan wakilnya HB Thamrin Rayes, sudah meninggalkan "istana` Bumi Gora, walau penggantinya belum diberi "tongkat komando".
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB sudah berupaya agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih itu dapat dilantik sesuai jadwal, 1 September 2008.
Namun, upaya itu terganjal proses persidangan di Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang dilakukan pasangan yang kalah dalam pemilihan tersebut.
Dalam pemilihan itu, pasangan Tuan Guru Bajang dan Badrul Munir mengalahkan kandidat yang tengah berkuasa H Lalu Serinata (Gubernur NTB yang juga Ketua DPD Partai Golkar NTB) dan Husni Djibril (Sekretaris DPD PDIP NTB).
Pasangan lain yang dikalahkan yakni Nanang Samodra (mantan Sekda NTB) dan Muhammad Jabir (Wakil Bupati Sumbawa), dan pasangan Zaini Arony (Sekretaris Ditjen Pendidian Formal Informal Depdiknas) dan Nurdin Ranggabarani (Wakil Ketua DPRD Sumbawa).
Perkara gugatan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu dikemas dalam dua berkas yakni gugatan pasangan Serinata-Djibril, dan gugatan pasangan Nanang-Jabir dan pasangan Zaini-Nurdin.
Pada 1 Agustus 2008, Ketua KPUD NTB bersama pimpinan DPRD NTB dan Asisten Tata Pemerintah Setda NTB Sirojul Munir, berupaya menemui pejabat terkait di Departemen Dalam Negeri untuk meminta kejelasan MA terkait gugatan pelaksanaan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTB itu, namun tidak diperoleh jawaban pasti.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, proses hukum terhadap gugatan itu sudah harus selesai disidangkan 31 Juli 2008 atau 14 hari setelah batas akhir pengajuan gugatan keberatan 17 Juli.
Ternyata, MA baru menggelar sidang perdana atas gugatan itu pada 25 Agustus dan sidang putusan MA diwujudkan 1 September 2008. Putusan itu dijadikan acuan untuk menyampaikan usulan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih ke meja Presiden.
Agar tidak membuang banyak waktu, pejabat terkait di DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB mulai mempersiapkan acara pelantikan yang diasumsi akan terlaksana 8 September 2008.
Namun, asumsi itu tidak sesuai kenyataan karena meskipun MA telah memutuskan perkara itu tanggal 1 September, putusan dalam bentuk surat resmi belum juga diterima Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto.
Sampai 3 September lalu, saat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Abdul Malik dan Ketua KPUD NTB TGH Mahally Fikri, menemui Mendagri di ruang kerjanya, belum ada pengajuan lembaran pengesahan gubernur terpilih ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya dan Ketua KPUD NTB sempat berdialog langsung dengan Pak Mendagri, soal jadwal pelantikan Gubernur NTB terpilih. Ternyata, beliau belum mengajukan usulan pengesahan ke Presiden," kata Malik yang sementara ini bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur NTB.
Mendagri juga menunggu salinan keputusan MA tentang penolakan terhadap gugatan sengketa pilgub NTB, dalam sidang MA.
Sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, salinan putusan MA itu terlebih dahulu dikirim ke KPUD NTB kemudian diteruskan ke DPRD NTB agar dilampirkan bersama berkas usulan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih.
Menurut Malik, proses pengiriman salinan putusan MA secara berjenjang itu diperkirakan membutuhkan paling sedikit seminggu sehingga jadwal pelantikan Gubernur NTB pun paling cepat pekan ketiga September 2008.
Ketidakpastian jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu menimbulkan beragam asumsi dan keinginan pihak-pihak tertentu untuk menunda jadwal pelantikan hingga selesai pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.
"Saya dan Ketua DPRD NTB sudah sampaikan ke Mendagri bahwa proses pengesahan gubernur terpilih itu tidak boleh berlarut-larut karena rentan masalah. Sebaiknya tidak terlalu jauh dari jadwal pelantikan normatif yakni 1 September 2008 agar situasi tetap kondusif," ujar Malik.
Safari Ramadhan
Penundaan jadwal pelantikan Gubernur NTB itu juga mengakibatkan terulurnya pelaksanaan Safari Ramadhan sebagai kegiatan rutin Gubernur dan unsur Muspida NTB setiap bulan puasa.
Menurut Kabag Humas Setda NTB Ibnu Salim, kegiatan itu biasanya dimulai paling lambat pekan kedua pelaksanaan puasa karena membutuhkan waktu paling sedikit 10 hari untuk menjangkau semua kabupaten. Mayoritas penduduk di sembilan kabupaten/kota di wilayah NTB beragama Islam.
Sebagaimana pelaksanaan Safari Ramadhan para tahun-tahun sebelumnya, kegiatan siraman rohani itu selalu dipadukan dengan beragam program pemberdayaan masyarakat.
"Kalau pelantikan gubernur terlaksana pekan ketiga September ini, maka waktunya relatif terbatas untuk pelaksanaan Safari Ramadhan beserta berbagai program pemberdayaan masyarakat," ujar Salim.
Pelayanan Kemasyarakatan
Semenjak menjadi calon hingga terpilih menjadi Gubernur NTB Tuan Guru Bajang berjanji akan tetap mengutamakan pelayanan dasar kemasyarakatan sejak awal hingga akhir masa kepemimpinannya.
"Insya Allah, kami tetap berpedoman pada visi dan misi yang antara lain berupa pelayanan dasar kemasyarakatan," demikian penegasan Tuan Guru Bajang dalam berbagai forum silaturahmi setelah penetapan pemenang pemilihan Gubernur NTB, 14 Juli.
Tuan Guru Bajang dan pasangannya Badrul Munir, meraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dengan meraih 38,84 persen dari total suara sah sebanyak 2.182.893.
Pasangan itu diusung Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masing-masing memiliki enam kursi di DPRD.
Menurut Tuan Guru Bajang, pelayanan dasar kemasyarakatan itu berkaitan dengan sektor pendidikan dan kesehatan yang berkeadilan, terjangkau, dan berkualitas.
Juga, menumbuhkan ekonomi pedesaan berbasis sumber daya lokal dan mengembangkan investasi dengan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Misi lainnya yakni melakukan percepatan pembangunan infrastruktur strategis dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menegakkan supremasi hukum, pemerintahan yang bebas KKN dan memantapkan otonomi daerah.
Jumlah penduduk miskin di wilayah NTB tahun 2007 yang dilaporkan Pemerintah Provinsi NTB ke Departemen Sosial, sebanyak 397.229 KK atau 39,83 persen dari total penduduk NTB sebanyak 1.582.163 KK atau 4,2 juta jiwa penduduk NTB.
Salah satu agenda besar gubernur termuda itu yakni membebaskan biaya pendidikan jenjang SD hingga SMTA serta membebankan biaya kesehatan seluruh masyarakat miskin pada keuangan negara dan daerah.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, saya juga mengutamakan rekonsiliasi sehingga sebagai kandidat termuda, saya akan mendatangi kandidat lain yang adalah senior-senior saya untuk mendiskusikan persoalan kemasyarakatan," ujar Tuan Guru Bajang, anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Bulan Bintang itu.
Namun, banyak pihak meragukan program pembebasan biaya pendidikan dan kesehatan itu, meskipun Sekda NTB Abdul Malik telah mengarahkan panitia anggaran agar kebijakan APBD perubahan tahun 2008 dan APBD 2009 diselaraskan dengan kebijakan gubernur terpilih.
Sekda beralasan, sektor pendidikan dan kesehatan merupakan tumpuan dan harapan masyarakat, mengingat derajat kesehatan masyarakat NTB masih rendah jika dibanding dengan daerah lain di Indonesia, bahkan angka kematian bayi (AKB) NTB tertinggi di Indonesia.
Apalagi, para wakil rakyat di DPRD NTB belum mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen, sesuai keinginan gubernur terpilih yang sudah dilibatkan dalam pembahasan anggaran meskipun belum secara resmi.
Menurut Ketua Komisi I DPRD NTB Ali Ahmad, keinginan Gubernur NTB terpilih TGB M Zainul Majdi agar dalam APBD NTB tahun 2009 untuk disiapkan 20 persen untuk pendidikan, tidak akan terpenuhi.
"Kami mendukung keinginan gubernur terpilih untuk menganggarkan sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan sesuai amanat undang-undang, namun hal itu tidak bisa sekaligus," katanya.
APBD NTB tahun 2008 pada sektor pendidikan baru dialokasikan sebesar delapan persen dari total APBD sebesar Rp1,1 triliun. Dalam rancangan APBD NTB tahun 2009, dinaikkan menjadi 15 persen.
Kepala Bappeda NTB Lalu Fathurrahman, juga menyampaikan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen belum bisa dipenuhi di tahun anggaran 2009.
Menurut dia, kebijakan pembangunan NTB hingga kini masih diarahkan untuk penataan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan dukungan APBD 2009 diperkirakan sebesar Rp1,32 triliun.
"Gubernur terpilih minta disediakan dana pendidikan sebesar 20 persen dengan tujuan merealisasikan kebijakan bebas biaya pendidikan, namun baru dapat dipenuhi sekitar 15 persen. Itu pun sudah termasuk banyak karena tahun sebelumnya hanya sembilan persen," ujarnya.
(ANT/Anwar Maga).
|