




Foto:bd-ant
(Berita Daerah-Jawa) Kendaraan yang membawa muatan melebihi batas muatan tak bisa lagi melenggang bebas. Karena tim gabungan dari Dinas Perhubungan bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah merazia kendaraan yang membawa muatan melebihi batas muatan yang diizinkan sesuai jenis kendaraan di Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Ahad (22/1). Bagi yang ketahuan melanggar, langsung dikenai sanksi.
Tak heran bila semua truk muatan yang melaju dari arah Yogyakarta atau Klaten langsung diberhentikan petugas di sub Terminal Karang, Delanggu, Klaten. Satu per satu kendaraan bermuatan berat kemudian ditimbang muatan menggunakan alat pengukur tonase kendaraan. Muatan yang dibawa dicocokan dengan batas muatan yang diizinkan sesuai jenis kendaraan yang ditentukan.
Hasilnya hampir 20 persen kendaraan muatannya melebihi batas maksimal yang diizinkan. Mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk pengangkut galian C dari Gunung Merapi. Sementara awak truk, Suwarno yang terkena sanksi beralasan tak tahu batas muatan yang diizinkan. Sebab mereka hanya memenuhi bak truk saja.
Razia terhadap tonase kendaraan seperti ini rencananya rutin dilakukan karena dinilai sebagai penyebab terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu tonase yang melebihi batas juga dinilai sebagai penyebab kerusakan jalan.
(dn/DN/bd-http://www.liputan6.com/)